BBM
Mungkin Hanya di Ternate, Pemilik SPBU Acuh Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen
Di Ternate, SPBU acuh atas larangan Pertamina untuk tidak menjual pertalite menggunakan jerigen
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Pertamina (Persero) memberikan pengawasan ketat, terhadap perdagangan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Perusahaan BUMN tersebut, menetapkan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Akan tetapi di Kota Ternate, Maluku Utara, hal tersebut nampaknya tidak berlaku.
Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, LMND Halmahera Utara Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP
Dari amatan TribunTernate.com, Jumat (8/4/2022) pukul 12.47 WIT dini hari.
Tampak sejumlah SPBU, tengah melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
Salah satu cara agar tidak ketahuan ialah dengan mobil yang dimodifikasi.
Caranya, jok penumpang dibuka kemudian diganti dengan jerigen-jerigen.
Padahal, PT Pertamina (Persero) telah melarang dengan tiga acuan sekaligus.
Pertama.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua.
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Ketiga.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Palang Pintu Masuk Terminal BBM milik Pertamina di Jambula Ternate
Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite di SPBU.
Maka akan diberi pembinaan/sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus angkat bicara.