Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BBM

Mungkin Hanya di Ternate, Pemilik SPBU Acuh Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen

Di Ternate, SPBU acuh atas larangan Pertamina untuk tidak menjual pertalite menggunakan jerigen

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
Salah satu SPBU di Kota Ternate, Maluku Utara tertangkap kamera TribunTernate.com, tengah menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite ke pengecer menggunakan jerigen. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Pertamina (Persero) memberikan pengawasan ketat, terhadap perdagangan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Perusahaan BUMN tersebut, menetapkan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Akan tetapi di Kota Ternate, Maluku Utara, hal tersebut nampaknya tidak berlaku.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, LMND Halmahera Utara Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP

Dari amatan TribunTernate.com, Jumat (8/4/2022) pukul 12.47 WIT dini hari.

Tampak sejumlah SPBU, tengah melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.

Salah satu cara agar tidak ketahuan ialah dengan mobil yang dimodifikasi.

Caranya, jok penumpang dibuka kemudian diganti dengan jerigen-jerigen.

Padahal, PT Pertamina (Persero) telah melarang dengan tiga acuan sekaligus.

Pertama.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kedua.
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Ketiga.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Palang Pintu Masuk Terminal BBM milik Pertamina di Jambula Ternate

Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite di SPBU.

Maka akan diberi pembinaan/sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus angkat bicara.

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melakukan koordinasi, dengan aparat penegak hukum.

Tujuannya, untuk menertibkan penjualan BBM agar sesuai mekanisme.

Namun bila tidak, besar kemungkinan terjadi penimbunan.

Aturan sudah jelas, karena ada larangan penjualan jerigen bagi BBM Bersubsidi untuk semua SPBU.

Karena secara nasional, memang telah twrjadi kenaikan harga BBM.

"Olehnya itu, harus ada langkah dari pemerintah, untuk mengantisipasi persoalan ini."

"Pemerintah harus pro aktif, sebab dampaknya terasa di semua sektor, "katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved