Pulau Taliabu
Korupsi Pengadaan Solar Cell Taliabu T.A 2015, Ahmad Tamrin Dibui 3 Tahun
"Kerugian dalam perkara yang melibatkan Ahmad Tamrin (terpidana) ini kurang lebih Rp 547 juta, "ungkap Kajari Taliabu Nurwinardi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tersangka Ahmad Tamrin resmi divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Maluku Utara pada Rabu (3/9/2025).
Ahmad Tamrin merupakan terpidana pengadaan solar cel Dinas Kesehatan Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2015.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu Nurwinardi.
Dikatakan, selain pidana penjara, yang bersangkutan juga di denda Rp 20 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: KUA-PPAS dan RPJMD Taliabu 2025-2029 Dibahas
"Kerugian dalam perkara ini kurang lebih Rp 547 juta, "ungkap Nurwinardi.

Disampaikan, Ahmad Tamrin adalah terpidana ke 3 dari sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka kasus yang sama.
Yakni Hardianto Ambarak alias Anta dan Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad.
Diketahui sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus solar cell, Ahmad Tamrin beberapa kali tak memenuhi panggilan jaksa.
Baca juga: BERITA FOTO: Kunjungan Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangaji di Kantor Tribun Ternate
Sehingga kemudian, Ahmad Tamrin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai tersangka.
Hal yang sama, kala itu Ahmad Tamrin menjabat sebagai Kepala BPKAD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Sehubungan dengan itu, Ahmad Tamrin diduga terlibat dalam Tipikor hingga ditangkap oleh Polda Sulawesi Tengah pada 2023. (*)
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.