Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahun 2022, Lengkap dengan Syarat & Tahapan BSU Tahun 2021
Kapan jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pekerja di tahun 2022? Ini kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Pemerintah menargetkan 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima subsidi Rp1 juta per orangnya.
Mengenai syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 kini sedang didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).
Jadwal Subsidi Gaji Tahun 2022 Cair
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman terkait subsidi gaji tahun 2022 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Bagi Penerima yang Tak Punya Rekening Bank Himbara
Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik Rp15.500 per Kilogram, Imbas Kenaikan Harga Migas Global
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program BSU kali ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Cepat dalam artian agar BSU bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing.
Sementara, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Menaker juga mengatakan bahwa kini pihaknya sedang menyiapkan beberapa hal, seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.

Syarat dan Tahapan Penyaluran BSU Tahun 2021
Sebelumnya, di tahun 2021 pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi.
Meski kriteria dan syarat penerima BSU Tahun 2022 belum rilis, ada baiknya Anda mengecek syarat dan tahapan penyaluran BSU Tahun 2021.
Kemungkinan, kriteria maupun syarat penerima BSU Tahun 2022 tidak akan berbeda jauh dengan BSU Tahun 2021.
Dikutip Tribunnews.com dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Beri Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000,00 per Liter
Baca juga: Bingung Dapat Subsidi Gaji atau Tidak? Ini 5 Cara Cek Nama Penerima BSU, Bisa Pakai WhatsApp dan NIK
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BSU Tahun 2021
Masih melansir bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU Tahun 2021:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Dicairkan? dan BSU Rp 1 Juta Cair Lagi pada 2022, Ini Syarat dan Tahapan Penyaluran Periode Sebelumnya