Mengenal UU TPKS dan 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di Dalamnya
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Diketahui, perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi undang-undang telah melalui berbagai pro dan kontra.
Dalam artikel ini, dapat disimak apa itu sebenarnya UU TPKS.
Dikutip dari dokumen yang didapatkan Tribunnews.com, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini."
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, terdiri dari:
a. Pelecehan seksual nonfisik;
b. Pelecehan seksual fisik;
c. Pemaksaan kontrasepsi;
d. Pemaksaan sterilisasi;
e. Pemaksaan perkawinan;
f. Penyiksaan seksual;
g. Eksploitasi seksual;
h. Perbudakan seksual; dan