Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengenal UU TPKS dan 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di Dalamnya

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Diketahui, perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi undang-undang telah melalui berbagai pro dan kontra.

Dalam artikel ini, dapat disimak apa itu sebenarnya UU TPKS.

Dikutip dari dokumen yang didapatkan Tribunnews.com, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

"Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini."

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, terdiri dari:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved