Haji 2022
Menag Optimis Kuota Haji Indonesia Sebanyak 110.500 Jemaah, Berikut Besaran Biaya Haji 2022
Menang upayakan kuota Haji 2022 capai 110.500 atau 50 persen dari kuota Haji tahun 2019, berikut rincian dan besaran biaya Haji 2022 selengkapnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan kuota haji sebanyak 110.500 untuk ibadah Haji 2022.
Jumlah kuota 110.500 itu adalah 50 persen dari kuota Haji tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 merebak.
Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sementara untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).
"Jadi sudah disampaikan tadi, Ketua Komisi VIII secara detail kesepakatan pemerintah, Komisi VIII DPR dengan asumsi jemaah Haji kita 50 persen dari kuota awal sekitar 110.500 jemaah."
"Sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah asumsi," ujar Menag Yaqut dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/4/2022) malam.
Baca juga: Kuota Terbesar Haji Tahun 2022 Disiapkan Arab Saudi untuk Jemaah Luar Negeri, Ini Aturannya
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji, Kemenag Bakal Tetapkan BPIH, Berapa Kuota untuk Indonesia?
Untuk itu, Yaqut menyebut bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi.
Menag mengaku optimis bahwa Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebagaimana yang telah diperkirakan bersama Komisi VIII DPR.
"Sehingga kami semua pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sangat optimis bahwa besok di musim haji akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji, meskipun tidak normal, tapi optimal, dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," tandasnya.
Biaya Haji 2022
Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39.886.009.
Sementara, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq memastikan, kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau tahun 2022, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada media, Kamis (14/4/2022).
Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.
Sementara, biaya PCR di dalam negeri akan dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
"Nah untuk jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari," imbuh Kiai Maman.
Baca juga: Kisah Alwi Abbas, Calon Jemaah Haji yang Rindu Berangkat ke Tanah Suci, Ini Harapannya
Baca juga: Usia Jadi Syarat Pergi Haji, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Maluku Utara
Untuk meningkatkan pelayanan haji yang paripurna, Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menyebut bahwa pada tahun ini, jatah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah bakal ditambah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.
"Kita berharap penyelenggaraan haji tahun ini sukses digelar. Kita terus berbebah dari tahun ke tahun. Semoga menghasilkan haji yang mabrur," kata Kiai Maman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan biaya haji tahun ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah dan Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta