CJH
Usia Jadi Syarat Pergi Haji, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Maluku Utara
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini. Syarat tersebut diantaranya, CJH harus berusia dibawah 65
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Jemaah haji asal Maluku Utara ahirnya bisa berangkat haji tahun ini setelah terahir dilaksanakan tahun 2019 lalu.
Selama dua tahun keberangkatan Ibadah haji ditunda akibat pandemi Covid-19.
Tahun ini Ibadah haji kembali dibuka.
Sabtu (9/4/2022) Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H jumlah Jemaah mencapai 1 juta orang.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.
Syarat tersebut diantaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun.
Baca juga: Jalanan Menuju Sumber Mata Air Perang Dunia Kedua di Pulau Morotai Rusak Parah
Kepala Kemenag Maluku Utara, Sarbin Sehe menjelaskan, terkait persyaratan CJH telah dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Yaitu bagi CHJ yang usianya diatas 65 tahun tidak diikutsertakan.
"Menyesuaikan dengan persyaratan tersebut,"ujarnya.
Namun begitu kata Sarbin kebijakan tersebut untuk Maluku Utara masih harus menunggu keputusan dari pusat.
Diketahui CJH yang berangkat tahun ini dari Maluku Utara sebanyak 1.076 orang
Sedangkan CJH yang masuk daftar menunggu sebanyak 19.570 orang. (*)