Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD Beri Tanggapan
Terkait laporan Kemenlu AS mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD pun memberikan tanggapannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengeluarkan laporan mengenai dugaan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menyangkut aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
Laporan tersebut berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" dan dirilis oleh Kemenlu AS di laman resminya pada Rabu (13/4/2022).
Pihak Kemenlu AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi kemungkinan melanggar privasi seseorang.
Selain itu, diduga pula ada pengambilan informasi pribadi tanpa izin terkait data milik puluhan juta masyarakat dalam aplikasi tersebut.
Terkait laporan Kemenlu AS mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Mahfud mengatakan pemerintah membuat aplikasi tersebut justru untuk melindungi rakyat.
Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Korban Begal Malah Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan, Ini Pendapat Pakar Hukum
Baca juga: Pengamat Nilai Saat Ini Bukan Momen Tepat untuk Rencana Kenaikan BBM Solar dan Pertalite
Baca juga: PP tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Diteken Jokowi, Berapa Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan?
Menurutnya melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, melainkan juga HAM komunal-sosial di mana dalam konteks tersebut negara harus berperan aktif mengaturnya.
"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Jumat (15/4/2022).
Mahfud melanjutkan, soal keluhan dari masyarakat, pemerintah mencatat bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Pada sekitar kurun waktu 2018 sampai 2021 misalnya, kata Mahfud, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.
Sedangkan AS, lanjut dia, pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.
Selain itu, kata dia, beberapa negara termasuk India juga cukup banyak dilaporkan.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Keturunan PKI Dibolehkan Daftar TNI: Nggak Apa-apa, TNI Bukan yang Pertama
Baca juga: Bukan soal Konflik Kepentingan, Mahfud MD Anggap Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Manusiawi
"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi peduli lindungi.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.
Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
"Kalau mau jujur, ya aplikasi peduli lindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam peduli lindungi," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Peduli Lindungi
Saleh menjelaskan, aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.
Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Wajah Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," ucapnya.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, kelompok LSM tersebut harus diajak diskusi sekaligus menjelaskan soal aplikasi Peduli Lindungi.
Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
Baca juga: AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Beri Tanggapan
"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.
Sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia. Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jawab Laporan Kemenlu AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Aplikasi PeduliLindungi