Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korban Begal Malah Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan, Ini Pendapat Pakar Hukum

Namun, menurut pakar hukum pidana Ketut Rai Setia Budhi, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan. 

Tayang:
Kolase KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Murtede atau Amaq Sinta (34) tengah menjadi perbincangan publik.

Diketahui, Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).

Terkait kasus korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini, Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi, memberi tanggapan.

Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum. 

Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar. 

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan. 

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R/Istimewa)

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka seusai Bela Diri, Ini Langkah yang Bisa Diambil Menurut Pakar Hukum

Baca juga: Cerita Ojol Perempuan di Bekasi Lawan Begal Bercelurit, Masih Antar Pesanan Konsumen Usai Kejadian

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."

"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022). 

Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.

"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."

"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."

"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya. 

Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB

Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta. .

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved