Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sri Mulyani: Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk ASN Lebih Besar Ketimbang Tahun 2021

THR & Gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tribunnews/Ria Anastasia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN akan lebih besar daripada tahun 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN akan lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.

Menkeu menyebut bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran dari THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan itu di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan. Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."

"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.

Baca juga: PP tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Diteken Jokowi, Berapa Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan?

Baca juga: Belum Genap Berusia 2 Bulan, Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Dapat THR Jutaan Rupiah, Berapa Nominalnya?

Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah. Namun, pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."

"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.

Harapan Jokowi pada Pencairan THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja ASN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan TNI/Polri akan cair pada tahun ini.

Kepala Negara mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved