KPK Yakin Lili Pintauli Siregar Kooperatif Soal Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika 2022
Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Laporan kali ini terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili Pintauli Siregar saat menonton ajang balap MotoGP Mandalika 2022, Jumat-Minggu, 18-20 Maret 2022 lalu.
Dugaan gratifikasi tersebut berupa fasilitas akomodasi; yakni hotel mewah untuk menginap selama 6 malam, dan tiket MotoGP Mandalika 2022.
Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait dugaan itu, KPK meyakini Lili akan bersikap kooperatif saat akan dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas KPK.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Lembaga antirasuah mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Saat Nonton MotoGP Mandalika, Ini Kata MAKI hingga Penjelasan KPK
Karena, dikatakan Ali, pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK.
Ali mengingatkan, Dewas KPK sudah menghukum Lili dalam kasus berkomunikasi dengan tersangka korupsi, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dari situ, Ali bilang bahwa Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya.
"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," katanya.
Baca juga: Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, AHY Tegaskan Tak Ada Hal yang Dilanggar
Baca juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 Jika Ada Masalah Teknis
Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Dewan Pengawas KPK mengakui masih mengumpulkan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Selain itu, Dewas KPK belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili dalam waktu dekat.
"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Harjono mengatakan, setelah tim berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika tehadap Lili, nantinya Dewas KPK akan segera memanggil Lili untuk dimintai keterangan.
"Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, disitu semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Dewas KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan Mahfud merespon laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terutama terkait kinerja lembaga antirasuah.
Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih, kasus tersebut juga disorot oleh AS.
Mahfud meminta KPK agar tak pandang bulu dan menutup-nutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Terima Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, KPK Yakin Lili Pintauli Kooperatif
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Menonton MotoGP Mandalika