Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Saat Nonton MotoGP Mandalika, Ini Kata MAKI hingga Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Laporan kali ini terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili Pintauli Siregar saat menonton ajang balap MotoGP Mandalika 2022, Jumat-Minggu, 18-20 Maret 2022 lalu.
Dugaan gratifikasi tersebut berupa fasilitas akomodasi; yakni tempat penginapan dan tiket MotoGP Mandalika 2022.
Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak Dewan Pengawas KPK sendiri sudah mengonfirmasi laporan tersebut.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/4/2022).
Haris berkata, Dewan Pengawas KPK tengah mempelajari laporan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai isi laporan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini Dewan Pengawas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.
Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Mahasiswa UI untuk Beberkan Big Data: Kamu Nggak Berhak Nuntut Saya
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp110,4 Triliun, Jokowi Bilang untuk KPU dan Bawaslu, Ini Tanggapan Pengamat
Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan
Baca juga: Penyiraman Air Keras 5 Tahun Lalu, Novel Baswedan: Perjuangan Terberat adalah Melawan Lupa

Dewan Pengawas KPK juga telah melakukan tindak lanjut atas laporan ini, yakni dengan mengirim surat kepada pihak PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2021 lalu.
Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022 itu, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.