Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terbukti Terima Uang, Aset, hingga Barang Branded dari Indra Kenz
Vanessa Khong dan ayahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) menyusul Indra Kenz.
TRIBUNTERNATE.COM - Vanessa Khong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU).
Wanita kelahiran Medan ini menyusul sang kekasih, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditahan karena kasus serupa, yakni penipuan dan TPPU kasus aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Vanessa Khong pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar lima miliar rupiah," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif Saat Diperiksa Bareskrim Polri, Masih Ogah Bongkar Siapa Petinggi Binomo
Baca juga: Dapat Uang Rp150 Juta dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Polisi
Baca juga: Sederet Artis Terseret DNA Pro, Billy Syahputra hingga Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diperiksa
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai tujuh koma delapan miliar rupiah yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang bermerek dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah," pungkasnya.

Ditahan di Rutan Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Hingga dan Sebidang Tanah Senilai Rp12,8 M dari Indra Kenz