Masa Penahanan Putra Siregar Berpotensi Diperpanjang hingga 40 Hari, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Masa penahanan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino atas kasus pengeroyokan berpotensi diperpanjang hingga 40 hari.
TRIBUNTERNATE.COM - Masa penahanan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino berpotensi diperpanjang hingga 40 hari.
Sebelumnya diketahui bahwa polisi telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah.
Pihak kepolisian pun telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka itu hingga 20 hari ke depan untuk mendalami kasus tersebut.
Namun, masa penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino dapat diperpanjang apabila penyelidikan atas kasus tersebut belum selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Senin (18/4/2022).
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," kata Budhi kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Biodata Putra Siregar, Juragan HP yang Jadi Sorotan setelah Hadiahi Uang Segepok untuk Atta & Aurel
Baca juga: Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman
Lebih lanjut, upaya restorative justice juga akan ada dalam kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, itu jika pihak pelapor dan terlapor menyepakatinya.
Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice yang jadi pedoman kami. Namun, dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," tutur Budhi.
Adapun Putra Siregar ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Ia ditahan bersama temannya, Rico Valentino.
Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban M Nur Alamsyah. Dari situ kemudian, Rico dan M Nur Alamsyah bertengkar, kemudian Putra Siregar ikut membantu Rico.

Kronologi Penangkapan Putra Siregar
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah melakukan pengeroyokan pada seorang warga Jakarta Selatan, Nur Alamsyah.
Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum Nur Alamsyah mengatakan, kliennya dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino pada dini hari di cafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022).
Atas kejadian tersebut, sang korban mengalami luka dalam di bagian wajah dan lebam bekas benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa korban memberi kesempatan kepada Putra Siregar untuk minta maaf dan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Putra Siregar tak kunjung meminta maaf.
Baca juga: Polisi Ungkap Beragam Motif Pengeroyokan Ade Armando, Dokter Jelaskan Kondisi Sang Dosen UI
Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Pengeroyokan Ormas, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakpus Murka
“Karena kita menunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya.
Ia lantas membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ia juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban pengeroyokan itu.
Dari laporan dan bukti-bukti yang ada, Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan pihak berwajib.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang menuding bos PS Store itu diduga melakukan pengeroyokan.
Pihaknya pun sudah memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah, laporan sudah lama kami Terima. Dan sudah kami proses dan tindaklanjuti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanan Putra Siregar Bisa Diperpanjang 40 Hari, Ini Penyebabnya dan di Tribunnews.com.