Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BBM

Pengecer di Ternate Wajib Ikuti Harga Sesuai Edaran Wali Kota Rp 13.500 per Liter

Akhirnya Pemkot Ternate mengeluarkan SE tentang penetapan harga jual BBM di tingkat pengecer di Ternate.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Gajali Fataruba
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman 

TRIBUNTERNATE.COM - Janji adalah hutang, dan hutang harus ditepati. Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akhirnya mengeluarkan SE, tentang ketetapan penjualan BBM di tingkat pengecer.

Ketetapan iti diikat dalam SE nomor 541/67/2022, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan penetapan harga jual BBM, jenis Pertalite dan Pertamax terhadap lembaga penyalur resmi di Kota Ternate.

Pertama, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ditetapkan sebesar Rp. 7.650 per liter.

Baca juga: Saddam Hi Tenang Sepakati Perpanjangan Kontrak Dengan Rans Cilegon FC

Kedua, Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax ditetapkan sebesar Rp. 12.750 per liter.

Mengacu pada dua poin di atas, maka ditetapkan harga eceran BBM di tingkat pengecer (kios atau depot) sebagai berikut.

Baca juga: Serunya Ibu-ibu Asal Halmahera Utara Saat Membeli Baju Lebaran untuk Anak

"Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp 13.500 per liter."

"Apabila ditemukan pengecer di kios atau depot jual diatas harga tersebut, akan ditindak secara tegas bahkan dilakukan penyitaan objek, "bunyi surat edaran.

Selanjutnya, SPBU dilarang menjual JBKL jenis Pertalite dan Bahan Bakar Khusus jenis Pertamax, kepada pengecer dengan menggunakan gelon, drum atau kendaraan yang telah di modifikasi.

Bahkan kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang, dengan durasi waktu cepat, patut diduga melakukan penimbunan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved