Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Berlaku Seumur Hidup, Buka Ruang Untuk Kembali jadi Anggota

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi mengatakan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak akan berlaku seumur hidup. Apa maksudnya?

Kolase Tribunnews
Logo Ikatan Dokter Indonesia (kanan), Terawan Agus Putranto (kiri). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup mencuri perhatian khalayak.

Bahkan, tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa IDI ingin mematikan karier dokter Terawan dengan mengeluarkannya dari keanggotaan organisasi profesi kedokteran itu.

Namun, baru-baru ini Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi mengatakan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak akan berlaku seumur hidup.

Bahkan, ia menyatakan bahwa masih ada ruang bagi dokter Terawan untuk bisa kembali menjadi anggota IDI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Adib Khumaidi saat berbincang dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di YouTube pribadi sang jenderal.

"Pemberhentian tetap, jadi bukan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, saya akan buatkan forum secara internal."

"Dan saya yakin karena rumahnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib dikutip dari video di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4/2022).

Sementara itu, Jenderal Andika mengungkapkan bahwa sebagai institusi, IDI memiliki kewenangan sendiri yang sudah melekat sejak awal didirikan.

Oleh karena itu, Panglima TNI akan menghormati apa keputusan yang telah diambil IDI berdasarkan peraturan yang dimiliki oleh organisasi tersebut.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan Agus Putranto, Eks Tenaga Ahli Minta MKEK dan PB IDI Bertabayyun

Baca juga: IDI Sambut Baik Tawaran Mediasi dari Menkes, Tinggal Menunggu Tanggapan Terawan

"Jadi IDI sebagai institusi punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan. Menurut saya itu juga menjadi suatu hukum untuk peraturan perundangan sendiri di internal."

"Dan saya menghormati, kita ikut, tinggal nanti apa yang harus kami lakukan," ungkap Jenderal Andika.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan terkait izin praktik Terawan sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa ia akan mengikuti aturan IDI.

"Menurut saya, keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh pada misalnya izin praktik Dokter Terawan di RSPAD."

"Kalau soal anggota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang aktif di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," imbuh Jenderal Andika.

Penjelasan IDI soal Pemberhentian Terawan

Pihak IDI memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemberhentian Terawan Agus Putranto.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Prijo Sidipratomo mengatakan, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.

Hal ini berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018.

Oleh karena itu Prijo menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."

"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Prijo dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, Prijo juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus. Namun, Prijo enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.

"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.

Lebih lanjut Prijo menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.

Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.

Baca juga: Soroti Pemecatan dr. Terawan dari Keanggotaan IDI, DPR RI: Seharusnya Diapresiasi Bukan Dipecat

Baca juga: Keanggotaan IDI Terawan Agus Putranto Dicopot, Ini Sosok dan Deretan Kontroversinya dengan IDI

"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."

"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Prijo.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.

PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.

Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya. Sehingga, ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.

Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IDI Tegaskan Pemberhentian Terawan Bukan Seumur Hidup, Sebut Masih Ada Ruang jika Ingin Kembali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved