Soroti Pemecatan dr. Terawan dari Keanggotaan IDI, DPR RI: Seharusnya Diapresiasi Bukan Dipecat
DPR RI menyoroti pemecatan Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebut mantan Menkes harusnya diberi apresiasi terkait hal ini...
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui surat edaran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat IDI tertanggal 8 Februari 2022.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menilai, Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat atau serious ethical misconduct dan tidak melakukan itikad baik sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena pun ikut buka suara terkait pemecatan Terawan dari IDI.
Diketahui, salah satu penyebab pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI lantaran diduga ia mempromosikan Vaksin Nusantara saat penelitiannya belum selesai.
Melkiades pun merasa heran dengan alasan tersebut, karena menurutnya vaksin yang dicetuskan oleh Terawan itu seharusnya mendapatkan apresiasi.
Hal itu lantaran Vaksin Nusantara telah membawa manfaat bagi banyak masyarakat hingga pejabat publik yang mendapatkan suntikan vaksin tersebut.
"Demikian juga Vaksin Nusantara, sudah banyak juga orang yang pakai dan dirasakan manfaatnya. Tentu hal semacam ini harus betul kita apresiasi dan jangan sampai justru dipakai jadi alasan untuk memecat Pak Terawan," kata Melkiades saat dimintai tanggapan oleh awak media, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Keanggotaan IDI Terawan Agus Putranto Dicopot, Ini Sosok dan Deretan Kontroversinya dengan IDI
Baca juga: Terawan Klaim Vaksin Nusantara Bisa Lawan Omicron dan Siap Dijadikan Booster
Lebih lanjut, Melkiades mengatakan bahwa seharusnya ada proses yang dikomunikasikan terlebih dahulu di dalam internal IDI, sebelum akhirnya melakukan keputusan pemecatan terhadap Terawan.
Tak hanya itu, demi menyempurnakan kinerja dari dokter-dokter di Indonesia dalam membentuk kesehatan yang maksimal, Melkiades juga menyebut bahwa DPR RI melalui Komisi IX akan meninjau kembali perihal Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran dengan Badan Legislasi (Baleg).
Hal itu sejalan dengan arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, agar tidak lagi terjadi adanya super power atau kewenangan yang besar dari organisasi kedokteran, yang malah tidak sejalan dengan pembenahan yang tengah dilakukan pemerintah dalam sektor kesehatan.
"Akan kami kaji di komisi IX dan Baleg bagaimana usulan untuk menyempurnakan UU praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran ini bisa kita lakukan dalam rangka menyempurnakan kondisi pelayanan kesehatan tanah air termasuk bagaimana peran dari profesi (dokter)," tukas politis yang juga akrab disapa Melki itu.

Diketahui, Mantan menkes Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Sejumlah masalah diduga menjadi dasar penyebab keputusan MKEK tersebut, salah satunya, langkah Terawan yang mempromosikan Vaksin Nusantara padahal belum ada penelitian yang final.
Bahkan, vaksin itu turut diterima oleh sejumlah pejabat publik termasuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Dokter Meninggal Akibat Covid-19 Naik 100 Persen Lebih, IDI: 545 Meninggal pada Juli 2021
Baca juga: Meski Penuh Polemik, Vaksin Nusantara Besutan Terawan Agus Putranto Dapat Dukungan Sederet Tokoh Ini