Kasus Pernikahan Selisih Usia 39 Tahun di Lombok Tengah, Ini Dampak Psikologis Pernikahan Dini
Sapar (55) menikahi seorang gadis yang begitu muda dan dapat dikatakan masih usia anak-anak alias masih minor.
Kemudian si anak pada usia tersebut seharusnya sedang duduk atau menempuh pendidikan, akhirnya terhenti karena menikah.
Selain itu, ketika pernikahan dini terjadi, tentu tidak akan tercatat resmi oleh negara.
"Sebab ketika seorang pria atau wanita dibawah 19 tahun yang akan menikah, ketika mengajukan pernikahan ke KUA akan mendapat surat penolakan,"
Kemudian banyinya juga tidak akan memiliki akte kelahiran dan apabila terjadi perceraian, tidak akan memiliki surat perceraian.
"Serta masih banyak dampak kedepan yang semakin kompleks, baik dalam aspek kemanusiaan, kesehatan hingga ekonomi," tutup Nora Devi.
(Tribunlombok.com/Lalu M Gitan Prahana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Pernikahan Beda Usia 39 Tahun di Lombok Tengah, Begini Dampak Pernikahan Dini Menurut Psikolog