Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua MUI Tanggapi SE yang Wajibkan PNS DKI Jakarta Salat Id di JIS: Salahnya di Mana?

Ketua MUI menanggapi SE dari Sekda Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan ASN ibu kota untuk ikut shalat Id di JIS.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
ILUSTRASI SHALAT IDUL FITRI 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan tanggapan mengenai Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marulla Matali yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di DKI Jakarta agar melaksanakan salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS).

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis menuliskan, SE tersebut tidak memiliki masalah.

Dirinya juga mengaku memperoleh surat edaran serupa dari Pemprov DKI Jakarta.

Cuitannya tersebut tertuang saat dirinya membalas cuitan dari seorang warga net dengan akun bernama @zetoum.

Selain itu, akun tersebut juga menautkan surat edaran yang dimaksud.

“Semoga bukan karena ini,” tulis @zetoum.

“Surat tugas pun tak ada masalah mas, saya pun diundang dg surat Pemprov DKI. Itu tak mengurangi keikhlasan. Atasan klo ngajak ke bawahannya utk kebaikan kan bagus. Salahnya dmn?” jawab Cholil Nafis.

Baca juga: Ada Dugaan Hepatitis Akut Mengarah ke Covid-19, Ini Penjelasan Pakar Epidemiologi

Baca juga: 3 Wisatawan Tewas Tergulung Ombak di Pasaman Barat, Sudah Diperingatkan agar Tak Berenang

Baca juga: Bintang Emon Mengaku Pernah Disambangi Intel karena Sering Bahas Politik di Kontennya

Selain itu, Cholil juga mencuitkan terkait salat Idul Fitri yang dilaksanakan di JIS pada Senin (2/5/2022).

Dia menyebut shalat Idul Fitri yang dilakukan di lapangan merupakan syiar keagamaan dan luapan kebahagiaan umat Islam yang telah melaksanakan puasa saat Ramadan.

“Shalat jemaah tanda kesatuan sehingga pahalanya berlipat sampe’ 27 kali. Sdgkan shalat Idul Fitri dilapangan itu syi’ar keagamaan dan luapan kebahagiaan krn berhasil mengikuti training Ramadhan dan menemukan diri yg fitri.”

“Yaitu lebih dekat dg Allah dan lebih peka jiwa sosialnya,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di JIS yang diwajibkan bagi ASN dan non-ASN.

Namun, Anies menampik adanya kewajiban untuk ASN dan non-ASN agar melaksanakan shalat Idul Fitri di JIS.

Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan surat edaran itu adala bentuk pemberitahuan bahwa salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di kantor wali kota maupun kantor bupati.

Pernyataan Anies tersebut dikatakan setelah menghadiri Festival Rampak Bedug Malam Takbir di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/5/2022) malam.

“Nah, kali ini, tidak perlu di kantor wali kota atau bupati, tetapi hanya satu saja di JIS,” kata Anies.

Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Nomor 27/SE/2022 tentang Ibauan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 H/2022 M di Jakarta International Stadium berisi beberapa poin.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali ini menuliskan bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan mulai pukul 06.30 WIB.

Kemudian adapun poin kedua berisi imbauan agar ASN dan non-ASN tidak melakukan perjalanan mudik agar dapat melaksanakan salat Idul Fitri di JIS.

“Para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar mengimbau aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara yang tidak melakukan perjalanan mudik dan atau ke luar kota untuk melaksanakan Salat Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 1,” demikian isi Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, Anies mengatakan surat edaran itu bersifat pemberitahuan kepada ASN dan non ASN di kantor Wali Kota bahwa salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di area kantor wali kota, tapi hanya satu saja tempat yaitu di JIS.

“Yang namanya Salat Id itu adalah sesuatu yang sunnah, tidak dikerjakan tidak dilarang. Jadi, ini tidak wajib, ini adalah sunnah dan kami pun tidak akan pernah mewajibkan,” tegas Anies.

Senada dengan Anies, Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarkan juga membantah adanya imbauan Sekda DKI untuk mengumpulkan warga di JIS unutk melaksanakan salat Idul Fitri.

“Tidak ada, semua datang karena memang kepingin datang. Saya tidak menyuruh datang, warga juga pasti datang,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Fransisca Natalia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal SE yang Wajibkan PNS DKI Jakarta Salat Id di JIS, Ketua MUI: Salahnya Dimana?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved