Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi

ASN Morotai Tidak Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Ini Sanksinya. Kepala BKD bertindak selaku pimpinan apel perdana.

Penulis: Fizri Nurdin |
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Keterangan: Ratusan ASN, CPNS, dan TKD ikut Apel Perdana Usai libur lebaran di Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Senin (9/5/2022)/ Fizri Nurdin 

TRIBUNTERNATE.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Gelar apel perdana Usai libur lebaran pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 07.30 WIT.

Ratusan ASN baik kepala dinas, asisten bupati, staf, CPNS, dan TKD berduyun-duyun mengikuti apel perdana sejak pagi hari.

Mereka berdatangan di halaman kantor terpadu pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, mengikuti apel perdana.

Pada apel perdana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Qalbi Rasyid bertindak sebagai pembicara.

Qalbi mengatakan, hari ini tidak ada alasan bagi PNS yang tidak hadir karena masih berlibur dengan keluarga masih berada di luar daerah.

"Toleransinya sudah sangat panjang waktu yang diberikan untuk PNS yang melaksanakan liburan selama masa lebaran,"

"Saya sampaikan kepada atasan di masing-masing OPD agar menindak dengan memberikan sanksi tegas kepada ada para PNS maupun CPNS dan TKD yang hari ini belum masuk kantor,"tegas Qalbi.

Qalbi sebut, hal ini bukan hanya berlaku bagi pegawai di Morotai namun semua bahkan instansi vertikal juga menerapkan hal yang sama.

"Ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Pulau Morotai seluruh kabupaten kota Provinsi bahkan instansi vertikal memberlakukan hal yang sama terkecuali di kota-kota besar yang melaksanakan kerja dari rumah,"

"Itu karena mengantisipasi arus balik sehingga langkah itu diambil mengurangi kemacetan, tetapi untuk kabupaten kota, yang di luar dari kota-kota besar, memberlakukan masuk kerja sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi,"jelasnya.

Qalbi mengaku pemberian sanksi kepada Jadi sekali PNS tidak masuk kantor hari ini, ada acuannya.

"Acuannya aturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 ada teguran lisan teguran tertulis maupun penurunan pangkat dan lain-lain."tandas Qalbi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved