Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sekda OKI Jawab Isu Perselingkuhan Viral 2 Oknum ASN OKI, Bentuk Tim Khusus, Ini Fakta-Faktanya

Usai perselingkuhan dua ASN OKI viral, Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin buka suara dan membenarkan bahwa dua bawahannya terlibat.

Kolase Instagram @sucidrma & TribunSumsel
Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir buka suara terkait isu perselingkuhan dua oknum ASN di daerahnya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus perselingkuhan dua oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan kini tengah jadi sorotan.

Sebelumnya, seorang polwan membuat utas terkait perselingkuhan sang suami, DKM di akun Twitternya. Ia adalah Briptu Suci Darma.

Briptu Suci Darma mengungkapkan bahwa DKM berselingkuh dengan rekan kerjanya yang juga ASN, yakni WAG. Bahkan, perselingkuhan DKM dan WAG melahirkan seorang anak laki-laki.

Setelah kisah perselingkuhan di antara ASN OKI ini viral, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin pun buka suara dan memberikan keterangan terkait isu perselingkuhan yang menyeret dua anak buahnya. 

Husin mengaku sangat menyayangkan tindakan tak terpuji yang dilakukan dua ASN di lingkungan Pemkab OKI.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara (DMK) dan (WAG) ini, meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Rabu (11/5/2022).

DKM dan WAG Akui Jalin Hubungan 

Sebelum kasus ini viral, Husin mengaku telah mengundang DKM dan WAG untuk mengklarifikasi isu yang tengah berkembang.

Dalam pertemuan dengan DKM dan WAG, Husin mengatakan bahwa mereka mengaku telah menjalin hubungan terlarang.

"Sebelum berita ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka, dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ucapnya.

Lebih lanjut, Husin mengatakan bahwa Pemkab OKI telah membentuk tim pemeriksa adhoc untuk menelusuri kasus dugaan perselingkuhan ini. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

Baca juga: Viral Video Mantan Istri Robohkan Rumah Rp300 Juta karena Suami Selingkuh di Ponorogo

Baca juga: Geram Istri Diisukan Selingkuh, Suami Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Gelar Sayembara

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.

Menurutnya, pihaknya akan segera mengadakan pemeriksaan kode etik, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi. 

Dalam kasus ini, keduanya akan diperiksa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved