Dishub dan Satpol PP Ternate Lakukan Penertiban PKL Disepanjang Badan Jalan
Penertiban ini dikarenakan trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan Kota Ternate, melakukan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Merdeka, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Penertiban ini dikarenakan trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki, tetapi masih banyak ditemukan masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar sebagai lapak untuk berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dishub tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi trotoar.
Karena kata dia, banyak ditemukan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar trotoar atau bahu jalan tidak difungsikan untuk berjualan. Sehingga masyarakat bisa menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya yaitu buat pejalan kaki," ucap Fandi, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, langkah penertiban oleh petugas gabungan pasca bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri ini. Sebelumnya dua hari lalu telah disurati terlebih dahulu kepada para pelaku usaha namun, mereka tidak mengindahkan makanya petugas gabungan turun langsung melakukan penderekan sejumlah mobil ke kantor.
"Jadi ada 4 unit mobil PKL seperti mobil penjual pulsa yang kita amankan selain itu ada kendaraan odong-odong juga yang telah diamankan di kantor," akunya.
Fandi mengaku, pihaknya juga akan menempatkan petugas di sejumlah titik bahu jalan di Kota Ternate. Agar supaya para pelaku usaha yang tadinya beraktivitas di badan jalan tidak melakukan aktivitas seperti sebelumnya. Sampai nanti ada keputusan selanjutnya.
"Yang pasti jika masih kedapatan para pelaku usah yang masih aktivitas yang sama maka akan tetap kita ditertibkan oleh petugas gabungan," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk kendaraan yang diamankan pihak berjanji akan segera dikembalikan dengan catatan harus ada surat pernyataan yang disepakati.
"Pada prinsipnya pemerintah dalam hal ini tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli, silahkan saja akan tetapi ada norma-norma dan ketentuan yang harus mereka taati," pungkasnya (*)