Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 15 Orang Tewas karena Human Error, Ini Fakta-Faktanya

Kecelakaan maut tunggal yang melibatkan sebuah bus terjadi di ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo KM 712) pada Senin (16/5/2022).

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). 

14. Anak laki-laki usia 9-10 tahun

Korban meninggal di rumah sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo:

15. Belum terindentifikasi

Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/TribunJatim.com)

Baca juga: Bikin Story setelah Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Kakek-kakek, Selebgram Banjarmasin Minta Maaf

Baca juga: Kecelakaan di Situbondo, DMasiv Tetap Tampil di Banyuwangi Festival, Sang Vokalis Lebam di Mata

Jenazah Korban Kecelakaan Dibawa ke Rumah Duka

Berdasarkan pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.

Jenazah tersebut diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.

Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.

Jenazah kedua itu adalah Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.

Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.

Sementara, jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.

Jasa Raharja Jamin Santunan ke Korban

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," tuturnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved