Masa Jabatan Anies Baswedan akan Usai, Ada 3 Nama yang Disebut Jadi Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir.
Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.
Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengintip Peluang 3 Nama yang Diproyeksikan Jadi Pengganti Anies di DKI, Disebut Punya Kinerja Bagus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Nama Ini Diproyeksikan Gantikan Anies Baswedan Sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta