Asik! Kini Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR dan Antigen Lagi, Berikut Caranya
Tes PCR dan Antigen tidak lagi menjadi syarat dokumen penerbangan, bagi calon penumpang sekarang ini.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi pelaku perjalanan udara sekarang ini.
Di mana, PCR dan Antigen tidak lagi menjadi syarat dokumen penerbangan, bagi calon penumpang.
Manager Official PT Garuda Indonesia, Agung Gunawan, saat dikonfirmasi menjelaskan.
Berdasarkan persyaratan umum penerbangan domestik, atas SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 18/2022, dan SE Kemenhub RI nomor 56/2022.
Baca juga: Masyarakat Pulau Morotai Antusias Doakan Timnas Indonesia U-23 Bantai Thailand
Bahwa kategori penumpang, dengan persyaratan terbang sebagai berikut:
Bagi yang telah melakukan vaksin dosis tiga dan dua, tidak perlu lagi melakukan PCR dan Antigen.
"Sementara yang baru lakukan vaksin satu, wajib lakukan tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam, dengan menunjukkan surat keterangan dokter setempat, "ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Sementara anak dengan usia dibawah 6 tahun, belum mendapatkan vaksin dikecualikan, dari persyaratan tes PCR dan antigen.
Dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: BKM Harap Ustad Abdul Somad Bisa Ibadah dan Ceramah di Masjid Al-Munawwar Ternate
"Meskipun sudah ada kelonggaran, para pelaku perjalan tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku, "jelasnya.
Lebih jauh, bagi pelaku perjalan yang sudah lakukan vaksin dosis satu dan dua, tetap diwajibkan menggunakan Alikasi PeduliLindungi.
"Wajib ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi, untuk memastikan keabsahannya, "pungkasnya. (*)