HET Pertamax Disepakati Rp 14000 Ribu, Kapolres :Kami akan Tegakan Aturan Jika Sudah Diperdakan
Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bakal menertibkan penjual Pertamax eceran jika aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE. COM- Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bakal menertibkan penjual Pertamax eceran jika aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta menegaskan, HET untuk Pertamax tingkat pengecer sudah ditetapkan yaitu Rp 14000 ribu per liter.
Harga tersebut disepakati dalam rapat bersama asisten III Setda, DPMPTSP, Disperindakop, Polres dan SPBU khususnya di Halmahera Barat.
"kami bersama Satpol PP akan tegakan aturan HET untuk Pertamax, "Tegas Indra, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Vaksin Masih Jadi Syarat Perjalanan Warga Maluku Utara ke Luar Daerah
Baca juga: UAS Dikabarkan Safari Dakwah ke Jailolo, Polres Halmahera Barat Siapkan Pengamanan
Indra mengatakan, HET untuk Pertamax aturannya telah diterbitkan dalam bentuk Perda.
Sehingga jika ada yang melanggar maka ditindak.
kata indra, sebab pemberlakuan HET yang disepakati, nantinya akan diperdakan.
"Kami akan tindak karena dasar hukumnya ada,"Ujarnya.
Indra mengaku akan memastikan harga Pertamax tingkat eceran masih dijual dengan Harga Rp. 15 ribu perliter.
Untuk harga di SPBU sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 12.700 ribu. (*)