Nikahi Gadis 19 Tahun, Kakek 61 Tahun Ini Beri Mahar Rp500 Juta, KUA Sebut Pernikahan Sudah Sesuai
Pernikahan beda umur itu dilangsungkan di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Rabu (18/5/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan, cerita tentang seorang kakek yang menikahi gadis muda jadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Kakek berusia 61 tahun itu menikahi seorang gadis yang disebut-sebut baru saja genap berusia 19 tahun.
Pernikahan beda umur itu dilangsungkan di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Rabu (18/5/2022).
Acara sakral akad nikah diselenggarakan di sebuah Musala dekat kediaman mempelai wanita, yakni Eva.
Diketahui, sang mempelai pria, yakni H Sondani dikenal sebagai tuan tanah di daerahnya.
Melansir Tribunnews.com, berikut fakta-fakta terkait pernikahan beda usia tersebut:
Mempelai Wanita Sudah Cukup Umur untuk Menikah
Dikutip dari TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal menyebut bahwa usia Eva saat menikah sudah 19 tahun lebih dua bulan. Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.
Baca juga: Viral Kisah Pemudik Habiskan Uang Rp20 Juta selama 6 Hari Saat Pulang ke Kampung Halaman
Baca juga: Viral Wanita Bercadar Putih Gedor Pintu Rumah Warga di Lampung, Terlilit Utang 11 Pinjol Rp39 Juta
Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Pernikahan Sudah Penuhi Persyaratan
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.
Ia berujar, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.
Baca juga: Calon Pengantin di OKI Kabur Jelang Pernikahan karena Kesal dengan Ibunya, Pulang setelah Viral
Baca juga: Sekda OKI Jawab Isu Perselingkuhan Viral 2 Oknum ASN OKI, Bentuk Tim Khusus, Ini Fakta-Faktanya
Karenanya, lanjut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Mempelai Pria Beri Mahar Rp500 Juta
Dikutip TribunJabar.id dari akun Facebook Happy-wedding Planner, kakek tersebut memberikan mahar atau maskawin sebesar Rp500 Juta untuk Eva.
Sondani diketahui berprofesi sebagai juragan tanah.
Sebelumnya, pernikahan H Sondani dan Eva membuat heboh warganet lantaran perbedaan usia mereka yang jauh.
Sementara, dalam foto pernikahannya, mereka terlihat bergandengan mesra.
Lalu, usai digelarnya akad nikah tersebut, H Sondani juga mencium kening sang istri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pernikahan Viral Kakek 61 Tahun dan Gadis 19 Tahun asal Cirebon, Mahar Rp 500 Juta