Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ragam Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri: Denda Mulai dari Rp35 Juta hingga Rp100 Juta

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Besaran gaji menjadi salah satu faktor para calon abdi negara itu memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan karir sebagai PNS.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, Kamis (26/5/2022).

BKN pun mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Sebab, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Mengutip Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lantas, bagaimana sanksi yang berlaku bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.

Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved