Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Putra Ridwan Kamil Hilang di Swiss

Upaya Pencarian Putra Ridwan Kamil: Mengenal Yellow Notice yang Diajukan Polri ke Interpol Swiss

Pihak Kepolisian RI telah meminta identitas Emmeril Kahn Mumtadz untuk mengajukan penerbitan Yellow Notice ke Interpol Swiss.

Instagram/emmerilkahn
Ridwan Kamil dan putra sulungnya, Emmiril Khan Mumtadz. 

TRIBUNTERNATE.COM - Segala upaya dilakukan untuk pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, yang hilang di Swiss.

Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril, hilang setelah terseret arus deras Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022) siang waktu setempat.

Hingga kini, sudah lebih dari 24 jam Eril dinyatakan hilang.

Proses pencarian pun terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan tim SAR di Swiss.

Sementara itu, Kepolisian RI (Polri) juga telah mengusahakan upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Swiss mengenai proses pencarian Eril.

"Secara informal kita menanyakan melalui jalur P to P ke pihak Swiss perkembangan penanganan hal tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/5/2022).

Dedi menambahkan pihaknya telah meminta identitas Eril untuk mengajukan penerbitan Yellow Notice ke Interpol Swiss.

Baca juga: Polisi Swiss Ungkap 2 Alasan Sulitnya Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz: Kondisi Air Sungai Aare Keruh

Baca juga: Putra Ridwan Kamil Hilang: Media Swiss Rilis Foto Emmeril Kahn Sebelum Terseret Arus Sungai Aare

Baca juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai di Swiss, Akun Instagramnya Dibanjiri Doa dan Harapan

Ridwan Kamil dan putra sulungnya, Emmiril Khan Mumtadz.
Ridwan Kamil dan putra sulungnya, Emmiril Khan Mumtadz. (Instagram/emmerilkahn)

Lalu, apa itu Yellow Notice?

Yellow Notice merupakan satu dari notice atau pemberitahuan berkode warna yang digunakan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau International Criminal Police Organization (Interpol).

Pemberitahuan berkode warna itu disebut pula dengan Interpol Notice.

Fungsi Interpol Notice adalah untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia. 

Dikutip dari situs resmi Interpol sebagaimana diwartakan KompasTV, terdapat 8 tipe notice dengan warna berbeda fungsinya masing-masing;

1. Red Notice: Pemberitahuan Merah atau Red Notice dikeluarkan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani Hukuman Khusus untuk Red Notice.

Dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved