Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Inspektorat Pulau Morotai Ingatkan Anggota DPRD Segera Bayar Temuan Perjalanan Dinas

Temuan anggaran perjalanan Dinas milik puluhan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara hingga kini belum diselesaikan.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, Selasa (31/05/2022) 

TRIBUNTERNTE.COM- Temuan anggaran perjalanan Dinas milik puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara hingga kini belum dilunasi.

kepada Tribunternate.com Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi mengatakan, temuan perjalanan dinas anggota DPRD itu kini sebagian sudah dikembalikan namun belum selesai.

"Sebagian sudah membayar tapi sebagian sama sekali ,"ungkapnya, Selasa (31/05/2022). 

"Yang sudah lunas itu dua atau tiga orang. Waktu yang kami berikan ke mereka 6- 24 bulan,"sambungnya.

Baginya waktu pengembalian yang diberikan  itu sesuai dengan aturan yang berlaku

"Ya memang itu sesuai peraturan perundang-undangan dibolehkan,tapi sidang TPTGR juga ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan seharusnya melakukan cicilan pembayaran,"tegas Marwanto.

Baca juga: Talud Penahan Ombak di Desa Mira Morotai akan Diperbaiki dalam Waktu Dekat

 Marwanto menyampaikan  akan menerbitkan surat peringatan pada  anggota DPRD yang belum mengembalikan.

Berkas temuan anggota DPRD sejauh ini belum juga diserahkan ke Kejaksaan karena terikat dengan TPTGR.

"Alasan kita belum serahkan ke Jaksa karena kita terikat dengan persidangan TPTGR, nah kami ikuti itu,"

"Nanti kalau sampai dua kali, atau dua bulan tidak melakukan pembayaran sama sekali sesuai dengan perjanjikan maka baru kami limpahkan ke Kejaksaan,"katanya.

Seraya mengingatkan  kepada semua pihak jika sudah jalani sidang TPTGR segera mungkin untuk berusaha melakukan pengembalian.

Baca juga: 32 Lapak PJKC di Morotai Diduga Dimakan ASN, Pemkab Bantah Hal Itu

"Kami ingatkan pada semua pihak Jangan merasa nyaman dan aman, kalau sudah disidang seolah-olah selesai masalah, selama belum dilunasi selama belum dilakukan cicilan pembayaran sesuai ketentuan pasti tetap dikejar."pungkasnya mengakhiri.  (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved