Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Cerita Perkenalan dengan Sang Istri, Anwar Usman Mengaku Awalnya Tak Tahu Idayati Adik Jokowi

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman juga membantah pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik.

Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

"Dunia peradilan penuh dengan fitnah, penuh caci-maki," kata Anwar Usman.

Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden Jokowi, Idayati di Solo pada 26 Mei 2022 lalu. 

Sejumlah pejabat negara hadir termasuk Presiden Jokowi.

Baca juga: Geramnya Gibran Rakabuming Saat Tahu 2 CPNS Kota Solo Undur Diri: Kurang Ajar, Nggak Mutu!

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Sempat Canangkan Pencegahan Korupsi OPD

Baca juga: Emmeril Kahn Belum Ditemukan: Ridwan Kamil dan Istri Pulang ke RI, MUI Jabar Serukan Shalat Gaib

Pernikahan mereka menjadi sorotan lantaran Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi yang menuntut Anwar Usman mundur dari jabatannya.

PBHI menilai pernikahan Usman dengan Idayati membuat posisinya sebagai Ketua MK rawan konflik kepentingan.

“Hubungan kekeluargaan ini tentu bermasalah, baik dari segi etika profesi dan perilaku hakim,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022). Petisi itu dibuat di laman change.org.

Julius mengatakan dalam perkara pengujian undang-undang, presiden adalah pihak yang sama dengan DPR. Presiden adalah pelaksana undang-undang. 

Sehingga dalam setiap pengujian UU, keterangan presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan. 

“Kepentingan presiden jelas berlawanan dengan kepentingan pemohon yang ingin UU dibatalkan,” kata Julius.

Julius melanjutkan posisi Anwar Usman juga menjadi rawan konflik kepentingan dalam perkara gugatan hasil pemilu. 

Sebab, dua keluarga Jokowi menjadi pemenang di pilkada Solo dan Medan.

“Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya, enggak,” kata dia.

Julius mengatakan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur untuk menghindari adanya konflik kepentingan. 

Pasal 17 ayat (4) UU tersebut menyatakan, "Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved