Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Catat! 12 Barang Ini Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Ada barang-barang tertentu yang dilarang untuk dibawa ke tanah suci terutama di atas pesawat terbang.

tribun timur/muhammad abdiwan
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melepas kloter pertama Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Sabtu (4/6/2022).

Hingga saat ini pemberangkatan jemaah haji masih terus berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Nah, bagi para calon jemaah yang hendak berangkat harap memperhatikan barang bawaan.

Ada barang-barang tertentu yang dilarang untuk dibawa ke tanah suci terutama di atas pesawat terbang.

Sebelum berangkat, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat saat hendak melaksanakan Ibadah Haji 2022.

Melansir Instagram @informasihaji, ada sejumlah barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan oleh calon jemaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.

Lantas, apa saja barang yang tak boleh dibawa calon jemaah haji ke tanah suci?

Baca juga: Dishub Maluku Utara Tambah Armada Untuk Layani CJH, Berikut Jadwal Keberangkatan Haji

Baca juga: Jemaah Haji Diminta Waspadai Cuaca Panas di Arab Saudi, Suhu Udara Capai 49 Derajat Celsius

Para jamaah haji dari seluruh dunia berjalan mengitari Kabah dalam prosesi ibadan hajki
Para jamaah haji dari seluruh dunia berjalan mengitari Kabah dalam prosesi ibadan hajki (TribunTernate.com/Istimewa)

Berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:

1. Senjata tajam

2. Perhiasan dan uang tunai berlebihan

3. Barang yang mudah terbakar

4. Peralatan yang mengandung gas

5. Mengaktifkan handphone

6. Membawa barang berbahan magnet

7. Bahan peledak

8. Cairan yang bersifat korosif

9. Cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),

10. Makanan berbau menyengat

11. Obat-obatan terlarang

12. Gambar/VCD asusila atau sejenisnya.

Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.

Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19). (Sky news)

Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan jadwal perjalanan haji tahun 2022.

Kloter pertama jemaah haji   berangkat perdana ke Saudi pada 4 Juni. 

Pemberangkatan gelombang pertama ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.

Sebelum berangkat, para calon jemaah  memasuki asrama haji pada 3 Juni.

"3 Juni 2022 atau 4 Dzulqa'idah 1443 jemaah haji masuk asrama haji," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag SAiful Mujab dalam keterangan tertulis.

Lalu pada 19 Juni akan dimulai untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua.

Pemberangkatan jemaah haji gelombang ini berakhir pada 3 Juli 2022.

"Tanggal 7 Juli pemberangkatan jemaah haji dari Mekkah ke Arafah. 8 Juli Wukuf di Arafah (hari Jumat). 9 Juli Iduladha 1443 H," lanjutnya.

Proses pemulangan jamaah akan dimulai 14 Juli-14 Agustus.

Itu merupakan tahap pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Saudi ke Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji Saat ke Tanah Suci

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved