Adam Deni Kembali Jalani Sidang Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto membenarkan perihal adanya agenda sidang pembacaan pledoi tersebut.
"Iya pukul 13.00 WIB," kata Herwanto kepada Tribunnews.com, Selasa pagi.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Disebut Bersedia Jadi Saksi Kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta Beri Respon Ini
Baca juga: Adam Deni Ditangkap karena Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jerinx Sebut Kena Karma: Jangan Terlalu Jumawa
Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni Mengaku Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tuntutan itu berawal dari Adam Deni yang dituding melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Selesai menjalani sidang tersebut, Adam Deni memberikan tanggapannya.
Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.