Kasus Sejoli Ditabrak dan Dibuang ke Sungai: Kol Inf Priyanto Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup
Ketua Majelis Hakim dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
TRIBUNNTERNATE.COM - Sidang kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua remaja sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) kembali berlanjut.
Diketahui, Salsabila dan Handi tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam.
Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam mobil Panther milik Kolonel Infanteri Priyanto.
Namun bukannya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kolonel Priyanto pun telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan itu.
Pada Selasa (7/6/2022), Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, Kolonel Inf Priyanto.
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Baca juga: Takziah, Anies Baswedan Peluk Erat Ridwan Kamil: Insyaallah Eril Pembuka Jannah bagi Orangtuanya
Baca juga: Bermanfaat bagi Orang Banyak, Ridwan Kamil Ungkap Warisan Almarhum Eril
Baca juga: SBY Bertemu Surya Paloh, Pengamat Sebut Bukan Sekadar Kunjungan Balasan
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.
Faridah juga menjabarkan 10 hal terkait aspek kepentingan militer, aspek keadilan masyarakat, sikap batin pelaku, dan sasaran tindak pidana.
Pertama, Priyanto dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat Kolonel dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kedua, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuannya di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Faridah.
Keempat, Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Kelima, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Keenam, perbuatan Priyanto merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa dengan mengingat perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata dia.
Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.
Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.
"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.
Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.
Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.
"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ini 10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/penabrak-sejoli-di-nagreg.jpg)