Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Olla Ramlan Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea, Hak Asuh Anak Jatuh pada Dirinya

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya dan memberi nafkah masa iddah Olla Ramlan sebesar Rp60 juta.

Instagram/Ollaramlan
Olla Ramlan dan mantan suaminya, Muhammad Aufar Hutapea 

TRIBUNTERNATE.COM - Bahtera rumah tangga aktris Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah berakhir.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan bahwa mereka telah bercerai, Senin (6/6/2022) kemarin.

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel, Senin (6/6/2022).

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube MOP Channel)

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," bebernya.

Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Nggak ada (harta gono gini)."

"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved