Kejati Maluku Utara: Hutang Kontraktor Soal Eskalator Masjid Raya Sofifi Dipastikan Hangus
Keluhan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek eskalator Masjid Raya Syafrul Khairaat Sofifi, dipastikan belum temui titik terang.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Keluhan salah satu kontraktor, yang mengerjakan proyek eskalator Masjid Raya Syafrul Khairaat Sofifi, dipastikan belum temui titik terang.
Pasalnya kontraktor tersebut, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk melunasi pembayaran pekerjaannya.
Dengan permasalahan itu, Pemprov juga sudah meminta bantuan hukum, dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku Utara.
Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi TribunTernate.com mengaku.
Baca juga: Bawaslu Tidore: Netralitas ASN dalam Politik Praktis Masih Menjadi PR
Untuk permasalahan tersebut, memang pihaknya sudah menerima.
"Iya, kita sudah diminta terkait persoalan pembayaran proyek eskalator itu, "katanya, Kamis (9/6/2022).
Dengan permintaan bantuan hukum ini, pihaknya tidak menolak membuat legal opinion (LO) atau pertimbangan hukum.
"Kejaksaan tidak boleh nolak LO (legal opinion), soal batuan hukum yang diminta Pemprov Malut."
"Setelah membuat LO, kami sudah mengirim pertimbangan hukum ke mereka."
"Sudah dikirim LO, kalau mau liat di Datun Kejati Malut ada LOnya, "ucapnya.
Untuk pendapat hukum dari Kejati Maluku Utara, memang tidak bisa dibayar karena tidak memiliki dasar hukum.
Kenapa? Karena tidak ada kontrak kerjanya, antara pemerintah dengan kontraktor.
Baca juga: DJPb ungkap Realisasi Anggaran di Wilayah Maluku Utara Masih Sangat Rendah
Seraya menambahkan, pihakny tidak mencampuri urusan pihak ketiga.
Dalam hal ini rekanan yang ingin menjual eskalator, yang berada di Masjid raya Syafrul Khairat Sofifi.
"Saya tidak mau campur soal pihak ketiga dalam masalah tersebut, tetapi soal LO kami sudah buat, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kepala-kejati-maluku-utara-dade-ruskandar.jpg)