Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pendaftaran Capres Pemilu 2024 Resmi Dibuka 19 Oktober 2023, KPU Siapkan Skenario Pilpres 2 Putaran

Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari. 

Grafis Tribunnews.com
ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Persetujuan itu terangkum dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.

Dalam aturan tersebut, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari. 

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu maka KPU tinggal menunggu PKPU itu diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Rencananya PKPU itu akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan disetujuinya PKPU itu pula maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca juga: Benarkah Jokowi Lebih Dukung Ganjar Pranowo Ketimbang Puan Maharani untuk Maju Pilpres 2024?

Baca juga: Puan Maharani Sindir Soal Capres Ganteng, Pengamat: Bisa Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau AHY

Kemudian untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

Selanjutnya, sambung Hasyim, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa. Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Dalam PKPU itu KPU juga telah menetapkan jadwal apabila nantinya ada pilpres putaran ke-2.

Hasyim mengungkap tahapan Pilpres 2024 putaran ke-2, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data memilih dan penyusunan daftar pemilih. Adapun hari pencoblosan akan digelar pada 26 Juni 2024.

"Alur dalam hal putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni," terang Hasyim.

"Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu.  Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran," imbuhnya.

Sementara itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni mendatang akan diikuti dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu, penetapan dapil, hingga pencalonan capres-cawapres, DPD, DPR, dan DPRD. Adapun KPU juga telah menetapkan masa kampanye pilpres putaran pertama yakni 75 hari.

Baca juga: KPU Morotai Siap Hadapi Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Survei Indikator Politik: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Ganjar Pranowo yang Menang

Jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama:

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024

Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024

Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024

Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023: KPU Siapkan Skenario Pilpres Dua Putaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved