Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Gubernur DKI Tuai Pujian dari Pengamat
Lisman menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pada PBB-P2 sudah tepat.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pajak rumah di bawah NJOP Rp2 miliar.
Lisman menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah tepat.
Terlebih, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang membuat perekonomian di Indonesia tidak stabil masih terus berlangsung.
Meski pandemi Covid-19 disebut telah membaik, namun kondisi ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya.
"Setiap kemudahan baik bagi masyarakat, saya kira nggak masalah. Itu positif sekali," kata Lisman dikutip dari WartaKotalive.com, Minggu (12/6/2022).
"Saya lebih lihat dari segi bagaimana encourage di suasana habis Covid, bagaimana anda tunjukkan keprihatinan terhadap seseorang atau saudara," ujar Lisman.
Apalagi, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga tanpa terkecuali.
Dengan begitu, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya kebijakan pajak rumah tersebut.
Baca juga: Sekjen PKS Ungkap Nama Tokoh yang Masuk Bursa Capres 2024 di Partainya: Ada Ganjar hingga Anies
Baca juga: Eks HTI hingga FPI, Berikut Nama-nama yang Terlibat di Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
"Sesuatu yang memberi kemudahan kepada warga itu sesuatu yang diekspektasi publik di mana pun di seluruh dunia," kata Lisman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka pemulihan ekonomi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemrov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Anies beralasan pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yakni sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui PPID, Minggu (12/6/2022).
Anies menambahkan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan sebuah wujud gotong royong dalam upaya memperkuat ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Baca juga: Dinilai Tak Nasionalis & Melanggar UU, Anies Baswedan Diminta Ganti Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin
Baca juga: Formula E Jadi Ajang Ngumpul Para Elite Politik, Anies dan AHY Kian Mesra, Puan Senyum Semringah
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp2>2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 %.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 %.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 %.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat UI Puji Langkah Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Warga Sangat Terbantu