Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Rumah Mewah 3.500 VA ke Atas Naik, Dirut PLN: Wujud Keadilan
Penyesuaian tarif listrik ini, menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
TRIBUNTERNATE.COM - Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) akan mengalami penyesuaian.
Keputusan pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik atau tariff adjusment tersebut akan dilaksanakan oleh Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif listrik ini, menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Berkeadilan yang dimaksud adalah kompensasi tarif hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara untuk masyarakat yang mampu, mereka wajib membayar tarif listrik sesuai harga keekonomian.
Darmawan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah kenaikan tarif listrik, melainkan penyesuaian tarif untuk masyarakat yang mampu.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu."
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan secara virtual, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Kamu Pelanggan yang Dapat Subsidi? Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini
Baca juga: Luhut Sebut Putusan Naiknya Tarif Candi Borobudur Berbasis Data & Studi: Jangan Langsung Serang Saya
Darmawan menyebut, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Sehingga, untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, kata Darmawan, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik."
"Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar."
"Sehingga, pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkapnya.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.
Baca juga: Jokowi Sebut Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp502 Triliun demi Jaga Harga Pertalite hingga Listrik
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirut PLN: Pelanggan 3.500 VA ke Atas Merupakan Keluarga Mampu