Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gara-gara Bercanda Bawa Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diusir dari Pesawat

Pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom.

Istimewa via TribunJatim.com
ILUSTRASI Pesawat Wings Air 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 WITA dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA.

Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Adapun sanksi sesuai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved