Polda Maluku Utara Belum Berlakukan Larangan Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara
Hingga kini, Polda Maluku Utara belum menerapkan imbauan larangan memakai sandal jepit saat berkendara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Perbincangan publik di media sosial (Medsos) sekarang ini, tengah hangat-hanyatnya membicarakan.
Imbauan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, terkait larangan memakai sendal jepit saat berkendara.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil menjelaskan.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya hingga kini belum menerapkan imbauan tersebut.
Baca juga: Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Dijadwalkan Buka Acara Porprov Maluku Utara 2022 di Ternate
Dan hanya menunggu arahan lanjutan, karena juknis dan lain sebagainya belum ada.
"Sampai sekarang kami masih menunggu arahan teknis dari Kakorlantas Polri, "katanya, Kamis (16/6/2022).
Meski demikian, pihaknya siap menerapkan imbauan tersebut, jikalau sudah ada petunjuk.
"Jika sudah ada juknisnya, maka kami langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, "pungkasnya.
Baca juga: Kian Mantap, KONI Siap Helat Porprov Maluku Utara ke-IV 2022
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sekarang ini sedang melakukan Operasi Patuh 2022, dari 13 hingga 26 Juni 2022.
Di mana satu dari sekian aturan baru yang keluarkan polisi ialah, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara (motor).
"Penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara, tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara, "ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (*)