Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mobil Mewah, termasuk Mobil Dinas BUMN dan TNI/Polri, Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan aturan mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.

Nantinya, pemilik kendaraan atau mobil mewah dengan kapasitas mesin besar akan dilarang untuk membeli Pertalite.

Pertalite sendiri dikategorikan sebagai BBM yang masih berada di bawah harga keekonomian.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Erika menjelaskan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," katanya.

Erika mengatakan, kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM).

Diharapkan, ketetapan soal itu bisa terbit pada Agustus atau September.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.

Baca juga: Digadang-gadang Jadi Capres 2024, Ganjar Pranowo: Tugas sebagai Gubernur Jauh Lebih Penting

Baca juga: 5 Tokoh yang Terbanyak Diusulkan Jadi Capres di Rakernas Partai Nasdem, 2 di Antaranya dari Militer

Baca juga: Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, Pemerintah Siapkan App MyPertamina Untuk Atur Pembelian BBM

Sejauh ini, kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP. Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat), akan dilakukan pengaturan juga," jelasnya.

Selain mobil mewah berdasarkan cc, Erika menyebut kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga akan dilarang membeli Pertalite. BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.

"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama nggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," ucap Erika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved