Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2022

Idul Adha 2022: MUI Rilis Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

Berikut ini fatwa MUI tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

Kementan
ILUSTRASI penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak - MUI telah mengeluarkan fatwa khusus mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriah sebentar lagi akan tiba.

Namun, Idul Adha tahun ini berada di tengah-tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot-and-mouth disease (FMD).

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa khusus mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

Panduan penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK tersebut termuat dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.

FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Ketentuan Umum

1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

ILUSTRASI - Lapak hewan kurban di seberang Pasar Rawabadak, Koja, Jakarta Utara
ILUSTRASI - Lapak hewan kurban di seberang Pasar Rawabadak, Koja, Jakarta Utara (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah FMK

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PM ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved