Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Kasus Pelecehan, PT KAI Blacklist NIK Penumpang yang Lakukan Pelecehan dalam Perjalanan

PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI lokomotif kereta api - Dalam foto: Petugas melakukan pengecekan lokomotif kereta api saat perawatan rutin di Depo Lokomotif Divre IV Tanjungkarang, Jalan Hanoman, Sawah Brebes, Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kisah seorang warganet perempuan yang mengalami pelecehan seksual di dalam gerbong kereta api beredar viral di media sosial.

Pelecehan tersebut diunggah korban dalam sebuah utas di media sosial Twitter pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Kasus bermula ketika si pelaku mencoba mendekatkan tangannya ke bagian kaki atau paha korban.

Korban masih belum curiga dan awalnya hanya menganggap itu sebagai hal yang tidak disengaja.

Namun, ketika aksi itu berulang, korban akhirnya merasa tidak nyaman.

Mengutip Kompas.com, korban mengaku sudah menegur, tetapi pria pelaku pelecehan tersebut masih nekat mengulanginya.

Sehingga, korban pun memutuskan untuk merekam aksi itu dan melaporkannya kepada kondektur kereta api.

Akhirnya setelah melapor, korban mendapat solusi pindah tempat duduk.

Pada utas yang diunggahnya, korban juga menyertakan video bukti pelecehan yang ia alami beberapa kali.

Insiden pelecehan ini terjadi di gerbong kereta api (KA) Argo Lawu. Korban naik kereta dari Stasiun Klaten, sedangkan pelaku dari Yogyakarta.

Baca juga: Fenomena 5 Planet Sejajar Terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022, Tak akan Terjadi Lagi hingga Tahun 2040

Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Jokowi di Rakernas PDIP: Potongan Tumpeng Pertama dan Pujian untuk Megawati

Baca juga: Iming-iming Bisnis Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur: Ada Investor Setor Rp6,3 Miliar dan Rp3,6 Miliar

Ilustrasi Kereta Api - Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali.
Ilustrasi Kereta Api - Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). (Tribunnews/Jeprima)

PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual

Menanggapi viralnya kasus pelecehan ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan tindak lanjut.

PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Dikutip dari rilis resmi PT KAI (Persero), kebijakan blacklist KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

Adapun KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Menurut keterangan dari PT KAI (Persero), pihak korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Korban hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Baca juga: Viral Video Sapi Digantung Pakai Crane di Pelabuhan, Begini Respons DPKH Kaltim hingga Kementan

Baca juga: Viral Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Seorang Wanita, Janggal karena Tak Pernah Buka Baju

Baca juga: Pasutri Kehilangan Uang Rp1,1 Miliar Gegara Klik Link via WhatsApp, Videonya Viral, Ini Kata Polisi

Terkait utas pelecehan yang viral, PT KAI (Persero) melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Langkah ini diambil berdasarkan bukti video dan laporan yang ada.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama kaum wanita.

Adapun KAI telah berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada: Lansia, Disabilitas, dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan tiga hal penting mengenai perjalanan kereta api:

  • Pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang
  • Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual
  • Mengimbau para penumpang untuk segera melapor jika mendapatkan perilaku yang menimbulkan ketidaknyamanan.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Baca juga: Marah, Megawati akan Pecat Kader PDIP yang Main Dua Kaki & Bermanuver di Pilpres 2024, Sindir Siapa?

Baca juga: 7 Hari Eril Dimakamkan, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih: Minggu Ini Kami Memulai Hidup Baru

Baca juga: KA Argo Sindoro Tabrak Minibus Avanza: 1 Orang Tewas, Perjalanan KRL Bekasi-Jakarta Terdampak

MTI Dukung Langkah yang Diambil PT KAI (Persero)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved