Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanpa Perlawanan, Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Polres Ternate melalui Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
NARKOBA: Seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis ganja berinisial R (21) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Ternate tanpa perlawanan, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Satresnarkoba Polres Ternate kembali meringkus seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasihumas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin.

Dikatakan, pengedar tersebut berinisial R (21), yang diringkus di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Minggu (26/6/2022) kemarin.

"Selain mengamankan tersangka, kamk juga mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2 paket kecil dengan berat bruto 1,52 gram, "katanya.

Baca juga: Cegah Stunting, Wali Kota Ternate: Ibu Hamil Wajib Perhatikan Gizi Anak

Wahyuddin menjelaskan, penangkapan R bermula dari laporan masyarakat.

Baca juga: Tepis Keluhan Penumpang di Pelabuhan Dufa-dufa Ternate, Dishub Turun Awasi

Dari infromasi itulah, Tim Resmob Unit 1 dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi langsung melakukan pengintaian dilokasi dan berhasil meringkus tersangka dan barang bukti.

Wahyuddin menegaskan, dari hasil ini, Satresnarkoba Polres Ternate terus melakukan penyelidikan, guna mengetahui apakah masih ada tersangka lain.

"Tersangka R dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved