Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK

Jelang sidang etik kasus dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika 2022, beredar kabar Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Jelang sidang etik kasus dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika 2022, beredar kabar Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. FOTO: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Lili Pintauli Siregar adalah salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat beberapa kali tersandung kasus pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut diketahui terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Terbaru, ia terseret kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022.

Namun, jelang sidang etik kasus tersebut, beredar kabar bahwa Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

Terkait kabar itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat suara.

Menurut Ali Fikri, Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi kabar pengunduran dirinya.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Ali mengatakan, Lili Pintauli Siregar saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli Siregar juga masih mempunyai agenda dari KPK.

"Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," katanya.

Sempat Didesak Mundur dari KPK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, Lili Pintauli sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Kurnia juga mendesak agar Lili mau mengundurkan diri dari KPK, pasalnya tindakan Lili sudah terbukti melanggar hukum.

"Tidak layak lagi menempati atau menduduki posisi tertinggi di instansi yang dia pimpin. Maka dari itu setiap pejabat publik tersebut harus mengundurkan diri. Karena sudah jelas sekali disampaikan dalam banyak peraturan perundang-undangan."

"Yang bersangkutan harus punya rasa malu ketika sudah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh lembaga atau institusi negara melanggar hukum atas kebijakan atau tindakan yang dia lakukan," kata Kurnia dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved