Tabrak Aturan, Satpol PP Kota Ternate Kembali Tertibkan Pedagang Hewan Kurban
Karena dinilai menyalahi Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pedagang hewan kurban ditertibkan Satpol PP Kota Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Idul Adha 1443 H/2022 M, pedagang hewan kurban makin menjamur.
Bahkan, mereka rela berjualan dibahu jalan yang note bene, dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
"Begitu dapat laporan warga, seketika itu juga kita lakukan penindakan, "ungkap Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, dalam operasi ini melibatkan 20 personel, yang nantinya melakukan patroli dan melakukan penertiban pedagang hewan kurban.
Baca juga: Tegas! Kapolda Maluku Utara Janji Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Masalah
Saat patroli berlangsung, ditemukan sejumlah pedagang berjualan di trotoar, depan Asrama Kodim 1501 Ternate, Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.
"Petugas langsung tertibkan pedagang tersebut, karena telah melanggar Perda nomor 4/2014 tentang ketertiban kmum, "ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Lanjutnya, pedagang yang kooperatif, langsung mengangkut hewan kurban mereka dengan mobil pick up, dan berjanji tidak akan kembali berjualan di atas trotoar.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kembalikan 11 Motor Bodong
Selain pedagang hewan kurban, dalam operasi itu Satpol PP Kota Ternate juga menertibkan pedagang buah kelapa, di seputaran jalan depan Pelabuhan Semut Mangga Dua.
"Harapannya untuk para pedagang hewan kurban, untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah."
"Mari kita menjaga Kota Ternate, agar tidak lagi ada oknum-oknum yang merusak lingkungan, dan kenyamanan masyarakat, "pungkasnya. (*)