Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan

Sang Kiai di Jombang, MM, mengatakan kasus tersebut merupakan masalah keluarga, dan sang anak juga diyakini telah difitnah.

tribunnews
Ilustrasi korban pelecehan seksual - Putra dari seorang kiai di Jombang Jawa Timur yang berinisial MSAT (46), diduga telah melakukan tindak pelecehan berupa pencabulan terhadap santriwati. 

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSAT tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSAT bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berkas kasus pencabulan MSAT diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT kepada penyidik kejaksaan.

Lantas berikut fakta-fakta kasus tersebut, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

Sah jadi tersangka sejak 2021

MSAT, tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur
MSAT, tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Cover Youtube)

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"

"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved