Idul Adha 2022
Sekretaris Daerah Kota Ternate: ASN Dilarang Tambah Hari Libur
Usai menjalankan ibadah Idul Adha 2022, ASN di lingkup Pemkot Ternate diminta untuk tidak menambah-nambah hari libur.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dilarang menambah libur hari raya Idul Adha 2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya saat dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan, ASN khususnya di lingkup Kota Ternate, tidak lagi menambah hari libur, karena pada hari Senin 11 Juli 2022 akan beraktivitas seperti biasa.
"Jadi tidak ada tambahan hari libur, setelah merayakan hari raya Idul Adha, "katanya.
Baca juga: Umat Muslim di Kecamatan Galela Barat Halmahera Utara Rayakan Idul Adha Sabtu 9 Juli 2022
Ditambahkan, bahwa berdasarkan kalender yang diputuskan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai NasDem Halmahera Utara Serahkan Hewan Kurban di Masjid Jami Tobelo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 375 tahun 2022, nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan bersama.
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
"Dalam keputusan itu, hari libur keagamaan hanya pada raya Idul adha, pokoknya tidak ada lagi tambah-tambahan hari, "tandasnya. (*)