Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Vaksinasi Covi-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri, berlaku mulai 17 Juli 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Vaksinasi Covi-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan terbaru ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan ini diberlakukan untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Jelaskan Pentingnya Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Meski Sudah Booster, Orang yang Pernah Tertular Covid-19 Omicron Takkan Kebal dengan Varian Terbaru
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

Berikut aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com, Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022